- Qoyyumil Hikmah
- Anindya Hidayatur Rahma R.
PERMASALAHAN
KETERTIBAN DI LINGKUNGAN MA ALMAARIF SINGOSARI
Oleh : Qoyumil Hikmah & Anindya Hidayatur
Rahma R.
Penulisan
artikel ini memiliki tujuan sebagaimana pada umumnya, yakni memberikan
informasi terbaru kepada pembaca. Pada pembuatan kali ini bersumber dari
makalah yang berjudul Permasalahan Ketertiban di Lingkungan MA Al Maarif
Singosari. Secara umum, adanya ketertiban terutama di lingkungan sekolah
bertujuan agar seluruh civitas akademika mengetahui apa tugas, hak dan
kewajiban yang harus dilakukan dalam menjalankan kehidupan di lingkungan
sekolah. Kehidupan yang dimaksud adalah proses belajar mengajar beserta
penataan administrasinya.
Berdasarkan
pembahasan makalah yang dibuat, didapati fenomena permasalahan ketertiban yang
terjadi di MA Al Maarif Singosari antara lain keterlambatan
para warga madrasah,terutama para siswa saat datang ke madrasah. Sekaligus
permasalahan mengenai larangan bagi para pelajar untuk membawa dan mengaktifkan
HP di madrasah.
Ketertiban
tersebut tidak sebatas aturan tertulis, namun pada kenyataannya masih menjadi
hal remeh. Masih banyak warga madrasah yang kurang sadar akan pentingnya
mematuhi ketertiban. Padahal, adanya ketertiban tentu bertujuan untuk
menciptakan keharmonisan dalam suatu lingkungan. Jika di lingkungan sekolah,
tentu ketertiban yang dibuat dan disusun selaras dengan visi misi yang berlaku.
Berangkat dari visi misi inilah,
peraturan ketertiban bersifat menyeluruh bagi siapa saja yang bernaung di dalam
lembaga tersebut.
Permasalahan
yang dibahas pada makalah ini berdasarkan fakta yang ada di lapangan, antara
lain Satu bulan terakhir ini para warga MA
Almaarif Singosari terutama
para siswa seringkali terlambat
datang ke madrasah, mereka yang terlambat sudah di beri hukuman lari
mengelilingi lapangan madrasah sebanyak 10 kali, tapi hal ini tidak berpengaruh
terhadap pengurangan jumlah siswa yang terlambat. Dalam hal ini, perlu adanya variasi tentang pelaksanaan
ketertiban. Antara lain melalui pemberlakuan poin pelanggaran yang disusun
pihak Kesiswaan dan disetujui Kepala Madrasah.
Namun pada satu
kesempatan rapat guru yang membahas masalah ini, permasalahan
ini belum pernah di usut tuntas.
Maka dari itu, sebaiknya para siswa yang terlambat tidak hanya diberi hukuman
saja, melainkan juga dipanggil ke ruangan Bimbingan Konseling untuk diberi
solusi atas alasan keterlambatannya. Serta memberi hukuman yang sesuai terhadap para guru yang
terlambat datang ke madrasah.
Disamping permasalahan keterlambatan
datang ke madrasah, juga ada permasalahan mengenai larangan bagi para pelajar
untuk membawa dan mengaktifkan HP di madrasah. Adanya larangan bagi para
pelajar untuk membawa dan mengaktifkan HP di madarasah,telah memicu terjadinya
pelanggaran secara besar-besaran di lingkungan madrasah. Hal ini di karenakan
pembelajaran saatini yang mayoritas membutuhkan HP untuk bisa totalitas dalam
mempelajarinya. Serta kebanyakan tugas yang di berikan oleh para guru yang
menggunakan HP dalam
pengerjaannya. Solusi dari permasalahan ini belum pernah di usuttuntas dalam
rapat para guru. Oleh karena itu, sebaiknya para pelajar diperbolehkan untuk
membawa dan mengaktifkan HP di madrasah dengan catatan :
1) Bagi
pelajar yang berdomisili di Pondok Pesantren, wajib menaruh HP di loker kelas
masing-masing yang ada di kantor.
2) HP
wajib dimatikan saat guru sedang menjelaskan pelajaran.
3) Kerusakan
atau kehilangan HP bukan tanggungan madrasah.
4)
HP wajib diaplikasikan
sebaik mungkin, dengan tidak membuat konten negatif saat memakai almamater
madrasah yang bisa menurunkan ikon madrasah.
Jadi, kesimpulan berdasarkan makalah tersebut adalah pentingnya
ketertiban yang disetujui bersama dan terjalankan dengan baik. Tanpa adanya
pelanggaran besar-besaran, yang menciptakan kenyamanan saat proses pembelajaran.
Komentar
Posting Komentar