Langsung ke konten utama

PERMASALAHAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN MA ALMAARIF SINGOSARI

  • Qoyyumil Hikmah 
  • Anindya Hidayatur Rahma R.

PERMASALAHAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN MA ALMAARIF SINGOSARI

Oleh    : Qoyumil Hikmah & Anindya Hidayatur Rahma R.

 

 

Penulisan artikel ini memiliki tujuan sebagaimana pada umumnya, yakni memberikan informasi terbaru kepada pembaca. Pada pembuatan kali ini bersumber dari makalah yang berjudul Permasalahan Ketertiban di Lingkungan MA Al Maarif Singosari. Secara umum, adanya ketertiban terutama di lingkungan sekolah bertujuan agar seluruh civitas akademika mengetahui apa tugas, hak dan kewajiban yang harus dilakukan dalam menjalankan kehidupan di lingkungan sekolah. Kehidupan yang dimaksud adalah proses belajar mengajar beserta penataan administrasinya.

Berdasarkan pembahasan makalah yang dibuat, didapati fenomena permasalahan ketertiban yang terjadi di MA Al Maarif Singosari antara lain keterlambatan para warga madrasah,terutama para siswa saat datang ke madrasah. Sekaligus permasalahan mengenai larangan bagi para pelajar untuk membawa dan mengaktifkan HP di madrasah.

Ketertiban tersebut tidak sebatas aturan tertulis, namun pada kenyataannya masih menjadi hal remeh. Masih banyak warga madrasah yang kurang sadar akan pentingnya mematuhi ketertiban. Padahal, adanya ketertiban tentu bertujuan untuk menciptakan keharmonisan dalam suatu lingkungan. Jika di lingkungan sekolah, tentu ketertiban yang dibuat dan disusun selaras dengan visi misi yang berlaku.  Berangkat dari visi misi inilah, peraturan ketertiban bersifat menyeluruh bagi siapa saja yang bernaung di dalam lembaga tersebut.

Permasalahan yang dibahas pada makalah ini berdasarkan fakta yang ada di lapangan, antara lain Satu bulan terakhir ini para warga MA Almaarif Singosari terutama para siswa seringkali terlambat datang ke madrasah, mereka yang terlambat sudah di beri hukuman lari mengelilingi lapangan madrasah sebanyak 10 kali, tapi hal ini tidak berpengaruh terhadap pengurangan jumlah siswa yang terlambat. Dalam hal ini, perlu adanya variasi tentang pelaksanaan ketertiban. Antara lain melalui pemberlakuan poin pelanggaran yang disusun pihak Kesiswaan dan disetujui Kepala Madrasah.

Namun pada satu kesempatan rapat guru yang membahas masalah ini, permasalahan ini belum pernah di usut tuntas. Maka dari itu, sebaiknya para siswa yang terlambat tidak hanya diberi hukuman saja, melainkan juga dipanggil ke ruangan Bimbingan Konseling untuk diberi solusi atas alasan keterlambatannya. Serta memberi hukuman yang sesuai terhadap para guru yang terlambat datang ke madrasah.

Disamping permasalahan keterlambatan datang ke madrasah, juga ada permasalahan mengenai larangan bagi para pelajar untuk membawa dan mengaktifkan HP di madrasah. Adanya larangan bagi para pelajar untuk membawa dan mengaktifkan HP di madarasah,telah memicu terjadinya pelanggaran secara besar-besaran di lingkungan madrasah. Hal ini di karenakan pembelajaran saatini yang mayoritas membutuhkan HP untuk bisa totalitas dalam mempelajarinya. Serta kebanyakan tugas yang di berikan oleh para guru yang menggunakan HP dalam pengerjaannya. Solusi dari permasalahan ini belum pernah di usuttuntas dalam rapat para guru. Oleh karena itu, sebaiknya para pelajar diperbolehkan untuk membawa dan mengaktifkan HP di madrasah dengan catatan :

1)      Bagi pelajar yang berdomisili di Pondok Pesantren, wajib menaruh HP di loker kelas masing-masing yang ada di kantor.

2)      HP wajib dimatikan saat guru sedang menjelaskan pelajaran.

3)      Kerusakan atau kehilangan HP bukan tanggungan madrasah.

4)      HP wajib diaplikasikan sebaik mungkin, dengan tidak membuat konten negatif saat memakai almamater madrasah yang bisa menurunkan ikon madrasah.

Jadi, kesimpulan berdasarkan makalah tersebut adalah pentingnya ketertiban yang disetujui bersama dan terjalankan dengan baik. Tanpa adanya pelanggaran besar-besaran, yang menciptakan kenyamanan saat proses pembelajaran.


Komentar